Selasa, 13 November 2012

koperasi pasar kranggan


Koperasi Pasar Kranggan (KOPPAS KRANGGAN)
Koperasi kranggan adalah sebuah koperasi perdagangan pasar yang bergerak di bidang  jasa yang beranggotakan sebagian besar pedagang pasar kranggan dari masyarakat jatisampurna kota bekasi dan sekitarnya yang  mempunyai kaitan ekonomi.koopas kranggan di dirikan dengan tujuan bahwa pedagang pasar kranggan ingin memiliki lembaga ekonomi yang di miliki oleh para pedagang dengan harapan dapat membantu di bidang  permodelan sehinggs tercetus lah ingin membantu koperasi dengan naman “ KOPPAS KRANGGAN”.
Ketua Koppas Kranggan, Anim Imanudin mengatakan, bahwa Koppas Kranggan didirikan sejak 12 September 1987. Saat ini asetnya mencapai Rp 26 miliar dengan 400 orang anggota dan ribuan nasabah. Koppas Kranggan bergerak dalam bentuk simpan pinjam, bantuan permodalan, dan jual beli barang cash dan kredit.  Anim menjelaskan bahwa gedung tiga lantai yang baru saja diresmikan merupakan aset yang diperoleh dari keuntungan koperasi."Prinsip Koperasi adalah dari dan untuk anggota, sehingga maju atau mundurnya koperasi juga sangat ditentukan oleh peranserta anggotanya,"
Latar belakang berdirinya koprasi ini memang karena ingin membantu perekonomian masyarakat terutama para pedagang pasar kjranggan, koprasi ini merupakan koprasi simpan pinjam . adapun visi dari koperasi ini adalah memberdayakan koperasi dan pengusaha kecil sebagian pelaku ekonomi yg di arahkan untuk menciptakan struktur ekonomi yang kuat,maju,tangguh,dan mandiri di wilayah jatisampurna.dan misi dari koprasi ini adalah memperkokoh gerakan ekonomi rakyat agar dapat mempercepat proses kesejahteraan rakyat. Mitra usaha yang menguntungkan  menuju anggota sejatera. Memberdayakan koperasi agar mampu mengembangkan dirinya sendiri menjadi koperasi maju,mandiri dan bermanfaat bagi masyarkat dan anggota.
untuk membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya , sehingga dengan adanya koprasi ini di harapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan usahanya . koprasi ini berfungsi sebagai temat menyimpan dan meminjam uang bagi para pedagang atau masyarakat yang ingin mendapatkan modal  , dengan menjadi anggota di koprasi ini otomatis bisa melakukan penyimpanan atau pun peminjaman uang di koprasi ini , untuk menjadi anggota pun ada syaratnya , yaitu dengan mengaktifkan simpanan , pinjaman yang di berikan.
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ketiga. KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
kendala yang pernah di rasakan oleh koprasi ini adalah si peminjam susah untuk membayar angsuran pinjaman , dan untuk mengatasi itu koprasi ini berbeda dengan bank  penerapan cara penagihannya , tanpa menggunakan depkolektor , tetapi hanya dengan memperbarui kontrak antara keduannya.
harapan dari koprasi ini untuk kedepannya adalah koprasi ini makin berkembang , makin banykan yg menjadi anggota sehingga peminjam pun semakin banyak , serta makin di rasakan manfaatnya koprasi ini oleh masyarakat , sehingga berguna untuk masyarakat , dan pastinya dapat membantu mensejahterakan perekonomian masyarakat .
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.