Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik
adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus
mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik
berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran
yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar