Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung
jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung
dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya
semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari
anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini
muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih
menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi
daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru
ialah:
1. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government
looking)
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government
looking).
Implementasi Politik Strategi Nasional
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
a) Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
b) Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
c) Menegakkan hukum secara konsisten
untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta
mengahargai HAM.
d) Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
e) Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
c. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik
pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu imedia massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi
dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan
pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi
supremasi hokum yang terkait.
d. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya
di luar negeri .
4. Agama
a. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati.
d. Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
e. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Melakukan pembaharuan system pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas
kehidupan.
e. Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan .
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
b. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif .
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat,
dan minat .
d. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda
dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
8. Pembangunan
Daerah
a. Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat
b. Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota
dan desa
c. Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial.
d. Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan
Keberhasilan
Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia
akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi
peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga
negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta
sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
Dengan demikian ketahanan
nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk
bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan
Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sumber :