A. Prolog
Kejahatan
yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu
kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam
penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak
yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru.
Destructive logging/perusakan hutan adalah contoh konkret yang selanjutnya
dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal
panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging
dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa
bencana ikutan tersebut.
Kejahatan
korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat
dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitasaktivitas pegawai atau
karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut
sebagai “kejahatan kerah putih”.
B. Kasus
Banjir
lumpur panas Lapindo di Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di
lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan
lumpur panas telah mengakibatkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian,
dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas
perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur panas berada di Kecamatan
Porong, di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 kilometer sebelah
selatan Kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol,
Kabupaten Pasuruan di sebelah selatan. Lokasi semburan hanya berjarak 150-500
meter dari sumur BanjarPanji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas
milik Lapindo Brantas sebagai pelaksana teknis blok Brantas. Oleh karena itu,
hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas
pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Pihak
Lapindo Brantas sendiri punya dua teori yang berhubungan dengan asal semburan.
Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kegiatan pengeboran. Kedua,
semburan lumpur "kebetulan" terjadi bersamaan dengan pengeboran
akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi tersebut merupakan kawasan
pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa
Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan
raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur),
serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.
Korporasi yang saat ini sedang
mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran terhadap lingkungan yang sedang
terjadi adalah Lapindo brantas Inc. yang terkait dengan luapan lumpur dan gas
di Porong Sidoarjo Jawa Timur. Telah 200 hari sejak pertama kali lumpur itu
menyembur dari sumur galian milik Lapindo Brantas Inc., salah satu dari
berbagai anak perusahaan milik PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP). Lapindo
Brantas didirikan khusus untuk mengeksploitasi sumur-sumur yang ada di Blok
Brantas, dalam hal ini, Lapindo Brantas/EMP ibaratnya hanya sebagai operator,
sedangkan saham Blok Brantas tersebut dimiliki bersama oleh PT. Energi Mega
Persada Tbk, PT. Medco Energi Tbk, dan Santoz LTD-Australia
Perusahaan-perusahaan yang menguasai saham di Lapindo Brantas/EMP merupakan
perusahaan yang juga memiliki berbagai kilang minyak dan gas yang tersebar
seantero Nusantara.
Perbuatan
pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas di blok Brantas yang telah
terjadi selama beberapa periode eksplotasi ini telah membuat Lapindo Brantas
menjadi tersangka utama dalam dugaan adanya pelanggaran terhadap UUPLH
sekaligus penerapan sanksi pidana terhadap sangkaan terjadinya kejahatan
korporasi oleh Lapindo Brantas, sampai saat ini menyebab dari semburan lumpur
tersebut masih diselidiki oleh pihak yang berwenang, namun korban serta
lingkungan yang rusak terus bertambah besar dan luas jumlahnya, tanpa ada yang
tahu kapan lumpur tersebut akan berhenti menenggelamkan Kec. Porong dan
sekitarnya. Yang sangat jelas terlihat saat ini adalah Lapindo Brantas/EMP
sebagai pemegang hak
eksploitasi
dan eksplorasi dari BP Migas telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan
dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No. 23 Tahun 1997 hal ini telah
melanggar Pasal 41 hingga Pasal 45 undangundang tersebut. Namun tentunya dalam
hal Lapindo, jika nantinya tidak dapat ditemukan bahwa penyebab menyemburnya
lumpur yang telah mengakibatkan bencana ini merupakan kealpaan atau kesengajaan
dalam kegiatan pengeboran sudah tentu Lapindo sebagai korporasi tidak dapat
dijatuhi hukuman. Dan hal ini akan membuat masyarakat yang mencari keadilan
akan terkoyak.
3. Kesimpulan
Dampak Dari Lumpur Lapindo
·
Bahwa pelanggaran kejahatan ekonomi
yang di timbulkan oleh korporasi (Lumpu Lapindo) telah mencemarkan lingkungan
di sekitarnya, terlebih lagi telah menenggelamkan beberapa desa di sekitar
bencana tersebut.
·
Bahwa semburan lumpur lapindo telah
merugikan warga yang tempat tinggalnya terendam lumpur, dengan ganti rugi yang
tidak menunjang kehidupan harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
·
Bahwa subjek/petinggi korporasi
harus bertanggungjawab atas terjadinya luapan lumpur lapindo yang
menenggelamkan rumah warga.
·
Sebagai penegak hukum, seharusnya
masalah seperti ini harus di tangani secara serius, karena permasalahan yang
berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit di tangkap/pun di
kenali.