Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah
mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk
mencapai tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai perubahan-perubahan di berbagai
sektor. setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk
memperbaik ikualitas perkoperasian di Indonesia.
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama prinsiip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama prinsiip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomy
- Kebebasan dan otoonomi
- Pengembangan penndidikan, pelatihan dan informasii.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun
1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf
van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Masa Kemerdekan
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya,
dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan
perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa
bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi,
juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi
dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12
Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian
saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang
Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
.