Selasa, 13 November 2012

koperasi pasar kranggan


Koperasi Pasar Kranggan (KOPPAS KRANGGAN)
Koperasi kranggan adalah sebuah koperasi perdagangan pasar yang bergerak di bidang  jasa yang beranggotakan sebagian besar pedagang pasar kranggan dari masyarakat jatisampurna kota bekasi dan sekitarnya yang  mempunyai kaitan ekonomi.koopas kranggan di dirikan dengan tujuan bahwa pedagang pasar kranggan ingin memiliki lembaga ekonomi yang di miliki oleh para pedagang dengan harapan dapat membantu di bidang  permodelan sehinggs tercetus lah ingin membantu koperasi dengan naman “ KOPPAS KRANGGAN”.
Ketua Koppas Kranggan, Anim Imanudin mengatakan, bahwa Koppas Kranggan didirikan sejak 12 September 1987. Saat ini asetnya mencapai Rp 26 miliar dengan 400 orang anggota dan ribuan nasabah. Koppas Kranggan bergerak dalam bentuk simpan pinjam, bantuan permodalan, dan jual beli barang cash dan kredit.  Anim menjelaskan bahwa gedung tiga lantai yang baru saja diresmikan merupakan aset yang diperoleh dari keuntungan koperasi."Prinsip Koperasi adalah dari dan untuk anggota, sehingga maju atau mundurnya koperasi juga sangat ditentukan oleh peranserta anggotanya,"
Latar belakang berdirinya koprasi ini memang karena ingin membantu perekonomian masyarakat terutama para pedagang pasar kjranggan, koprasi ini merupakan koprasi simpan pinjam . adapun visi dari koperasi ini adalah memberdayakan koperasi dan pengusaha kecil sebagian pelaku ekonomi yg di arahkan untuk menciptakan struktur ekonomi yang kuat,maju,tangguh,dan mandiri di wilayah jatisampurna.dan misi dari koprasi ini adalah memperkokoh gerakan ekonomi rakyat agar dapat mempercepat proses kesejahteraan rakyat. Mitra usaha yang menguntungkan  menuju anggota sejatera. Memberdayakan koperasi agar mampu mengembangkan dirinya sendiri menjadi koperasi maju,mandiri dan bermanfaat bagi masyarkat dan anggota.
untuk membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya , sehingga dengan adanya koprasi ini di harapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan usahanya . koprasi ini berfungsi sebagai temat menyimpan dan meminjam uang bagi para pedagang atau masyarakat yang ingin mendapatkan modal  , dengan menjadi anggota di koprasi ini otomatis bisa melakukan penyimpanan atau pun peminjaman uang di koprasi ini , untuk menjadi anggota pun ada syaratnya , yaitu dengan mengaktifkan simpanan , pinjaman yang di berikan.
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ketiga. KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
kendala yang pernah di rasakan oleh koprasi ini adalah si peminjam susah untuk membayar angsuran pinjaman , dan untuk mengatasi itu koprasi ini berbeda dengan bank  penerapan cara penagihannya , tanpa menggunakan depkolektor , tetapi hanya dengan memperbarui kontrak antara keduannya.
harapan dari koprasi ini untuk kedepannya adalah koprasi ini makin berkembang , makin banykan yg menjadi anggota sehingga peminjam pun semakin banyak , serta makin di rasakan manfaatnya koprasi ini oleh masyarakat , sehingga berguna untuk masyarakat , dan pastinya dapat membantu mensejahterakan perekonomian masyarakat .
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Jumat, 12 Oktober 2012

Perkembangan Koperasi di Indonesia



Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk mencapai tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai perubahan-perubahan di berbagai sektor. setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaik ikualitas perkoperasian di Indonesia.
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama prinsiip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomy
  • Kebebasan dan otoonomi
  • Pengembangan penndidikan, pelatihan dan informasii.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Masa Kemerdekan
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
.

Perkembangan Koperasi di Indonesia sampai sekarang

Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk mencapai tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai perubahan-perubahan di berbagai sektor. setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaik ikualitas perkoperasian di Indonesia.
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
 
Masa Kemerdekan
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
.

Minggu, 24 Juni 2012

sejarah kostum timnas indonesia

Kostum tim nasional Indonesia tidak hanya merah-putih sebab ada juga putih-putih, biru-putih, dan hijau-putih. Menurut Bob Hippy, yang ikut memperkuat timnas sejak tahun 1962 hingga 1974, kostum Indonesia dengan warna selain merah-putih itu muncul ketika PSSI mempersiapkan dua tim untuk Asian Games IV-1962, Jakarta.
Saat itu ada dua tim yang diasuh pelatih asal Yugoslavia, Toni Pogacnic, yakni PSSI Banteng dan PSSI Garuda. Yang Banteng, yang terdiri dari pemain senior saat itu, seperti M. Zaelan, Djamiat Dalhar, dan Tan Liong Houw, selain menggunakan kostum merah-putih juga punya kostum hijau-putih. Sedangkan tim Garuda, yang antara lain diperkuat Omo, Anjik Ali Nurdin, dan Ipong Silalahi juga dilengkapi kostum biru-putih. Tetapi, setelah terungkap kasus suap yang dikenal dengan "Skandal Senayan", sebelum Asian Games IV-1962, pengurus PSSI hanya membuat satu timnas. Itu sebabnya, di Asian Games IV-1962, PSSI sama sekali tidak mampu berbuat apa-apa karena kemudian kedua tim itu dirombak. Selanjutnya digunakan tim campuran di Asian Games.
Mulyadi (Fan Tek Fong), asisten pelatih klub UMS, yang memperkuat timnas mulai tahun 1964 hingga 1972, menjelaskan bahwa setelah dari era Asian Games, sepanjang perjalanan timnas hingga tahun 1970-an, PSSI hanya mengenal kostum merah-putih dan putih-putih. Begitu juga ketika timnas melakukan perjalanan untuk bertanding di sejumlah negara di Eropa pada tahun 1965. Saat itu setiap kali bermain, tim nasional hanya menggunakan merah-putih dan putih-putih dengan gambar Garuda yang besar di bagian dada hingga ke perut. Seragam hijau-putih kembali digunakan saat mempersiapkan kesebelasan pra-Olimpiade 1976, dan kemudian digunakan pada arena SEA Games XI-1981 Manila. "Begitu juga ketika Indonesia bermain di Thailand, di mana saat itu Indonesia menjadi runner-up Piala Raja 1981," kata Ronny Pattinasarani yang memperkuat PSSI tahun 1970-1985.
Di Piala Asia 2007 yang digelar mulai 8 Juli hingga Minggu 29 Juli, Nike juga telah mendesain kostum tim nasional Indonesia, tetapi kali ini bukan hijau-putih, melainkan putih-hijau. Tentu tetap dengan detail yang sama, seperti Garuda yang selalu bertengger di dada.
Dan pada kostum Timnas Indonesia terakhir yang dibuat Nike pada 2010 untuk Piala Suzuki AFF 2010, motif baru kembali diperkenalkan. Pada kostum ini, terdapat Burung Garuda besar yang membentang hampir di seluruh bagian depan kostum yang tidak berwarna tetapi memiliki garis-garis yang memiliki warna hitam cenderung abu-abu. Sementara pada kostum kedua yang berwarna Putih-Hijau, terdapat motif yang sama, tetapi garis-garis pada burung Garuda berwarna abu-abu muda.

sumber : www.google.com

Lessons From the Tsunami Disaster For You

Lessons From the Tsunami Disaster For You
The quake and its tsunami waves that followed led to the disaster that killed more than 220,000 people. The fracture area of ​​1,000 square kilometers that arise due to movement of a slab beneath the surface of the earth and the great energy generated by a giant chunk of land that move, combined with the great energy that occurs in the oceans to create tsunamis.

Winds blowing over the sea level rise of current is limited to the upper layer of ocean waves by generating relatively small. The tsunami that occurred on the high seas would not be perceived even by a ship.

(The largest tsunami wave ever known, which hit Japan in July 1993, up to 30 meters above sea level.)

Giant sea waves caused by the biggest earthquake in recorded history is as follows

The oldest giant waves caused by earthquakes ever known at sea, which was named "tsunami" by the Japanese and "hungtao" by the Chinese, is occurring in the eastern Mediterranean on 21 July 365 AD and killed thousands of people in the city of Alexandria , Egypt.

Waves of the Atlantic Ocean that reaches a height of 6 meters devastated beaches in Portugal, Spain and Morocco.


sumber : www.google.com

Kamis, 21 Juni 2012

Spread of Drug Among Children and Adolescents

Spread of Drug Among Children and Adolescents
Until now, the spread of drugs is almost unavoidable. Given the almost the entire population of the world can easily get drugs from the individuals who are not responsible. For example, from drug dealers who prey areas like schools, discos, where prostitution, and gang gathering places. Of course this can make for parents, organizations, governments worried about the spread of drugs that are so willing to reign.

Any drug eradication efforts have often done, but still less likely to avoid drugs among adolescents and adults, even children of primary and junior high school that fall was a lot of drugs. Until now the most effective efforts to prevent drug abuse in children is from family education. Parents are expected to supervise and educate their children to always stay away from drugs.

Under the terms of the Convention on the Rights of the Child (CRC), which also agreed to Indonesia in 1989, every child's right to reproductive health information (including HIV / AIDS and drugs) and are protected physically and mentally. But the reality of the current conflict with the agreement, have found children aged 7 years there has been a kind of inhalant drugs (inhaled vapors). Children aged 8 years had used cannabis, and then at the age of 10 years, children are using drugs of various kinds, such as inhalant, marijuana, heroin, morphine, ecstasy, and so forth (BNN research in collaboration with the University of Indonesia).