Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan
anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk mencapai
tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai perubahan-perubahan di berbagai sektor.
setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaik ikualitas
perkoperasian di Indonesia.
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Masa
Penjajahan
Di masa penjajahan
Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah
darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen
Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka
mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Masa
Kemerdekan
Setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik
Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan
yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan
azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946,
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500
buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17
Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk
Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di
Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada
Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar